Semarang - Selenggarakan rapat FGD secara virtual, Biro Hukum Setda Pemprov Jateng, bahas Mekanisme Pelaksanaan Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Jumat 17 November 2023 yang lalu. . Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Ditjen PP Kementerian Hukum dan HAM, BPSDM Kementerian Hukum dan HAM, Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Bahasam-bahasan yang muncul selama rapat ini membahas pelatihan yang akan dilaksanakan dalam 52 hari kerja dengan jumlah pelajaran sebanyak 368 jam pelajaran (JP) untuk Perancang Ahli Pertama.
.2.jpg272.85 KB Adapun Ditjen PP Kemenkumham selaku unit pembina pelaksanaan pelatihan tersebut yang nantinya bersama dengam BPSDM untuk menentukan kebijakan terkait pelaksanaan pelatihan tersebut. . BPSDM Hukum dan HAM menyarankan untuk melaksanakan kegiatan tersebut secara klasikal agar lebih efektif. Para pengampu materi direncanakan nantiny berasal dari Ditjen PP dan Widyaiswara BPSDM Hukum dan HAM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai yang dibutuhkan. . Menurut kesepakatan dalam rapat, pelaksanaan kegiatan pelatihan ini masih memerlukan perencanaan yang matang dikarenakan membutuhkan waktu yang cukup panjang dan anggaran yang besar. . Selanjutnya Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jateng akan melakukan pembahasan lanjutan secara internal.
Semarang - Selenggarakan rapat FGD secara virtual, Biro Hukum Setda Pemprov Jateng, bahas Mekanisme Pelaksanaan Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Jumat 17 November 2023 yang lalu. . Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Ditjen PP Kementerian Hukum dan HAM, BPSDM Kementerian Hukum dan HAM, Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Bahasam-bahasan yang muncul selama rapat ini membahas pelatihan yang akan dilaksanakan dalam 52 hari kerja dengan jumlah pelajaran sebanyak 368 jam pelajaran (JP) untuk Perancang Ahli Pertama.
.2.jpg272.85 KB Adapun Ditjen PP Kemenkumham selaku unit pembina pelaksanaan pelatihan tersebut yang nantinya bersama dengam BPSDM untuk menentukan kebijakan terkait pelaksanaan pelatihan tersebut. . BPSDM Hukum dan HAM menyarankan untuk melaksanakan kegiatan tersebut secara klasikal agar lebih efektif. Para pengampu materi direncanakan nantiny berasal dari Ditjen PP dan Widyaiswara BPSDM Hukum dan HAM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai yang dibutuhkan. . Menurut kesepakatan dalam rapat, pelaksanaan kegiatan pelatihan ini masih memerlukan perencanaan yang matang dikarenakan membutuhkan waktu yang cukup panjang dan anggaran yang besar. . Selanjutnya Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jateng akan melakukan pembahasan lanjutan secara internal.